Analisis Strategi Pemasaran Produk Tabungan Haji Bank xxx Syariah Jakarta

Posted by AllSoft Kamis, 12 Agustus 2010 0 komentar
BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Sudah berabad-abad lamanya ekonomi dunia didominasi oleh sistem bunga, dan hampir semua transaksi khususnya dalam perbankan dikaitkan dengan bunga.pengalaman ratusan tahun dalam dominasi bunga telah membuktikan ketidakberdayaan sistem ini dalam menjembatani ketimpangan ekonomi, bahkan menjadi faktor terjadinya ketimpangan ini. Banyak orang kaya yang menjadi semakin kaya di atas beban orang lain, begitu juga banyak negara mencapai kemakmurannya di atas kemiskinan negara lain. Kesenjangan ekonomi semakin melebar antara negara maju dan negara berkembang, sedangkan di dalam negara berkembang kesenjangan itu semakin dalam.[1]


Atas fenomena seperti diatas hanya sedikit orang yang menyadari bahaya bunga bagi terciptanya keadilan ekonomi. Pemerintah diberbagai negara menjadi sangat sibuk dengan sistem bunga dan yang sudah menjadi build-in dalam sistem itu adalah sifat kapitalistik dan diskriminatif. Dan karena kelemahan sistem itu pula pemerintah di negara-negara bersangkutan menjadi sibuk menambal kekurangan itu dengan berbagai program dan peraturan yang memaksa orang yang diuntungkan agar menaruh simpati kepada orang yang merasa di rugikan dalam sistem bunga itu.[2]


Walaupun demikian kita patut bersyukur ketika dominasi itu berada dipuncaknya, Undang-Undang no. 7 tahun 1992 dengan segala ketentuan dan keputusan yang mendukung UU tersebut telah mengundang lembaga keuangan syariah yang anti riba. Kedatangan lembaga keuangan ini disambut dengan perasaan suka cita oleh berbagai kalangan umat Islam, dukungan mereka diwujudkan dengan berdirinya lembaga keuangan syariah baik bank maupun non bank.[3]


Setelah itu, fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah mendapat respon positif dari pemerintah yang antara lain dikeluarkannya UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang menetapkan bahwa perbankan di Indonesia menganut dual banking sistem, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perundang-undangan tersebut selanjutnya disempurnakan dengan UU No.10 tahun 1998, guna memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi operasional perbankan syariah nasional.[4]


Sebagaimana kita maklumi, perbankan syariah adalah salah satu unsur dari sistem keuangan syariah. Kesemarakan perkembangan perbankan syariah nasional juga diikuti dengan lembaga-lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi yang diidentifikasikan sebagai sesuai dengan sistem syariah.[5]


Bank adalah lembaga keuangan yang tugas pokoknya mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat, selain itu bank juga memberikan jasa-jasa keuangan, pembayaran pembiayaan lainnya, sebagai lembaga keuangan yang mendapat kepercayaan masyarakat atas dananya. Bank-bank berusaha semaksimal mungkin melakukan dana tarik (insentif) ekonomi berupa bunga tinggi, bonus serta hadiah-hadiah yang menarik. Berbagai langkah dilakukan bank dengan tujuan menghimpun dana masyarakat, yang salah satu caranya adalah dengan meningkatkan jumlah nasabah.


Seiring dengan perputaran waktu, perkembangan bank syariah mengalami booming pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan UU No. 7 tahun 1992 menjadi UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan.7 Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum jenis-jenis usaha yang di operasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversikan dirinya secara total menjadi bank syariah, tampak peluang tersebut disambut antusias oleh masyarakat perbankan, dimana sejumlah bank mulai memberikan perhatian dalam bidang perbankan syariah, itu terbukti dengan banyaknya bank konvensional yang sudah membuka cabang syariah salah satunya yang membuka cabang syariah adalah bank xxx syariah untuk melayani masyarakat yang menginginkan sistem perbankan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mewujudkan bank xxx syariah sebagai universal banking.


Bank sebagai lembaga keuangan perlu mengkomunikasikan setiap produk yang mereka tawarkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memiliki minat membeli manfaat dari produk yang di tawarkan sesuai dengan kebutuhannya dan keinginannya. Banyak bank menawarkan produknya, baik produk baru atau suatu pengembangan dari produk lama. Diantara mereka ada yang gagal dan tidak sukses dalam merebut kepuasan konsumen. Hal ini disebabkan karena pasar pembeli yang selalu berubah-rubah. Beberapa kepuasan nas bah yang dimaksud antara lain:

1. Keamanannya terjamin atau penarikannya mudah dilakukan

2. Mudah dan praktis,tidak berbelit-belit jika kita ingin mendepositokan uang dan mudah dipindahkan ke rekening giro atau tabungan serta mudah memindahkan dana dalam jumlah besar dan kecil.

3. Rasa bangga menabung di bank yang bersangkutan.


Bank xxx syariah merupakan salah satu bank syariah yang mengeluarkan produk-produknya berdasarkan prinsip syariah, salah satu produknya adalah tabungan haji. Tabungan Haji merupakan salah satu produk dari perbankan syariah yang memakai sistem mudharabah yang mana tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada simpanan mudharabah tidak diberikan bunga, sebagai pembentukan laba bagi bank islam tetapi diberikan bagi hasil, variasi jenis simpanan yang berakad mudhorobah dapat dikembangkan ke dalam berbagai variasi tabungan, sesuai kebutuhan masyarakat asalkan tidak melanggar syara.


Dan sebelumnya sistem mudharabah sudah berlaku sebelum Islam datang. Kita ketahui bahwa khodijah adalah seorang wanita kaya selalu memberi uang kepada orang lain untuk menjalankan sebagai modal usaha, rasulullah juga pernah membawa dagangan Siti khodijah ke Syria (Syam). Perniagaan itu dapat keuntungan yang banyak dan beliau itu mendapat keuntungan dari bagian itu.kemudian sesudah datang, praktek mudharabah masih tetap berjalan. Pada saat Islam melakukan khaibar, rasulullah menyerahkan pertanian pada orang Yahudi (atas dasar permintaan mereka) dengan syarat berbagi keuntungan sama banyak dengan umat Islam.


Melaksanakan haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang kelima, yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia yang beragama Islam bagi yang mampu, untuk itu diperlukannya dana yang cukup dan aman untuk menunaikan salah satu rukun Islam tersebut, sekarang banyak perusahaan-perusahaan yang membuka biro perjalanan haji, baik ONH atau ONH plus. Begitu juga dengan perbankan syariah seperti Bank Muamalat, Bank syariah Mandiri, Bank Danamon syariah dan Bank xxx syariah yang sudah mengeluarkan produknya yaitu Tabungan Haji.


Kalau soal haji, Indonesia memang memegang rekornya, bukan hanya karena jamaah yang setiap tahun mencapai 200 ribu orang, tapi juga ongkos naik hajinya termahal, berkisar antara 20 juta hingga 30 juta. sementara pelayanan tak dapat di pungkiri yaitu masih belum memuaskan. ”Dari Islamic Hospitality dan Islamic service sangat jauh dari yang di harapkan” kata Dirut center for Islamic Economic research and application (CIERA) Jafril Khalil. Padahal, tarif ibadah haji Indonesia itu termahal bila dibandingkan dengan ongkos dari negara-negara tetangga. Misalnya, Malaysia hanya 6500 ringgit, Singapura sebesar 4000 dolar Singapura, Thailand sebesar 2100 dolar AS.


Lembaga Tabungan Haji (LTH) yang telah dipraktekkan di Malaysia sejak tahun 1962 dipandang sangat tepat. Pasalnya hampir semua muslim di negeri ini mempunyai keinginan yang kuat untuk beribadah haji, ini juga yang mengilhami Lembaga Tabungan Haji di Malaysia.


Tabungan Haji adalah tabungan yang mengunakan prinsip mudharabah yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji atau pada saat tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan. Simpanan ini menerapkan imbalan dengan sistem bagi hasil al-Mudharabah. Karena adanya persaingan antar bank saat ini,maka bank xxx syariah yang memiliki produk Tabungan Haji dituntut untuk melakukan proses pemasaran yang dapat menarik minat masyarakat untuk menjadi nasabah bank xxx syariah. Pemasaran yang dijalankan harus menerapkan suatu strategi yang tepat dalam rangka menarik minat masyarakat untuk menjadi nasabah dan mempertahankan nasabah yang sudah ada.


Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud ingin membahasnya lebih lanjut mengenai “ANALISIS STRATEGI PEMASARAN PRODUK TABUNGAN HAJI PADA BANK XXX SYARIAH CABANG XXX.”



[1]Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan, (Jakarta: CV. Rajawali), 1982, h. 35

[2]2Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2003), Cet. ke-2, h. 214

[3]3Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta, Ekonisia, 2003), h. 158

[4]Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta: Djambatan, 2003), Cet. ke-2, h. 214

[5]Ibid., h. 215

Download Skripsi : Analisis Strategi Pemasaran Produk Tabungan Haji Bank xxx Syariah Jakarta DisiniSoft

0 komentar:

Posting Komentar