Tinjauan Hukum Islam Tentang Dekandensi Moral Bagi Remaja Terhadap Hukum

Posted by AllSoft Selasa, 17 Agustus 2010 0 komentar
BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Masyarakat terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dengan yang lain saling mengenal dan pengaruhi mempengaruhi.[1] Dalam masyarakat terdapat aneka ragam hubungan-hibungan antar manusia sebagai individu,hubungan manusia sebagai kelompok, hubungan kelompok dengan kelompok yang merupakan landasan bagi kehidupan bermasyarakat.[2]


Di dalam hidup bermasyarakat, induvidu-induvindu yang merupakan anggota masyatakat mempunyai kerakteristik yang berbeda-beda, dan akan berhadapan langsung dengan induvidu lainnya. Akibat dari hubungan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan berbagai macam permasalahan, hal ini semakin jelas bila ada pertentangan yang terjadi akibat kepentingan yang berlainan. Untukk mengatasi dan mengatur permasalahn yang terjadi di dalam masyarakat diperlukan adanya suatu ketentuan yang mengatur dan memaksa untuk mewujudkan tata tertib dalam masyarakat yang disebut sebagai hukum.


Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi (diataati) oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup didalam masyarakat, merupakan sebagai dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum Nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya. Hukum Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam menanggulangi penyimpangan hukum yang terjadi dalam masyarakat, penyimpangan hukum yang terjadi itu merupakan gejala sosial dalam masyarakat sebagai konsekwensi akhir dan mau tidak mau harus dirasakan oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.


Gejala sosial itu dapat sebagai akibat dari beberapa factor baik yang berdiri atau pun dari rangkaian kejadian yang mendahuluinya seperti lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat. Apabila hal ini sudah terjadi maka kesadaran hukum belum sepenuhnya dilakukan oleh remaja. Sosok remaja, selain usia mereka masih muda juga merupakan sosok yang sedang mengalami masa pancaroba dan perkembangan kejiwaan yang cukup berat di tengah-tengah suasana modern saat ini.


Jiwa remaja relatif masih sangat labil dan bersifat emisional, semua itu dikarenakan, mereka masih mencari jati diri atau identitas diri sehingga masih sangat mungkin dipengaruhi untuk mencoba segala ssesuatu yang belum pernah dirasakannya.[3]


Kesadaran hukum remaja banyak dihubungkan dengan perilaku manusia dan perilaku masyarakat untuk memperaktekkan aturan-aturan dalam kaitannya dengan moral dan etika kebiasaan. Masalah pelanggaran yang dilakukan remaja sudah mengarah kepada perbuatan kriminal seperti: membuat keonaran, terlibat tawaran, menkomsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang, minuman minuman keras, terlibat pencurian, perzinaan dan lain-lain. Yang mempengaruhi kehidupan sosial remaja itu sendiri.


Padahal Islam telah memberikan jaminan bahwa semua orang akan hidup dalam kebahagian apabila mereka mau mewujudkan dan mengikuti perintah Allah Swt, aturan hukum yang telah Allah buat akan membawa manusia pada kemaslahatan. Namun, menjalani perintah saja tidaklah cukup sebaliknya manusia juga harus menjahui dan meninggalkan perbuatan dan perilaku yang akan merusaknya tersebut.


Apabila Indinesia sebagai Negara hukum, yang pemerintah dan rakyatnya berpedoman pada hukum maka sudah selayaknya bila ada permasalahatan yang timbul diselasikan secara hukum pula. Berdasarkan uraian diatas. Penulis membahas masalah yang berkaitan dengan remaja.


Untuk itu Penulis memilih judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG DEKANDENSI MORAL BAGI REMAJA TERHADAP HUKUM”



B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Melihat luasnya permasalahan tentang lemahnya kesadaran remaja terhadap hukum, maka untuk itu. Penulis hanya mebatasi pada masalah remaja, batas usianya, perilaku, dan pembinaannya menurut hukum Islam. Dari pebatasan masalah tersebut maka Penulis perlu membuat perumusan masalah agar pembahasannya lebih terarah, sebagai berikut :

1. Apa saja kriteria remaja ?

2. Bagaiman akhlak dan perilaku remaja menurut Islam ?

3. Bagaiman konsep hukum Islam tentang kesadaran hukum dikaitkan dengan perilaku remaja ?



C. Tujuan Penilitian

1. Untuk mengatahui bagaimana kriteria remaja

2. Untuk mengatahui akhlak dan perilaku untuk remaja meurut islam

3. Untuk mengatahui konsep hukum Islam tentang kesadaran hukum



D. Metode Penilitian

Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode pembahsan Deskriptif analisis, dalam artian pembahasan skripsi ini penulis paparkan dengan mengemukakan data-data yang obyektif yang ada disamping sedikit analisis penulis terhadap pembahasan yang telah dipaparkan. Dalam pengumpulan data-data tersebut. Penulis juga menggunakan satu metode saja yaitu dengan metode studi kepustkaan, dimana dalam mencari dan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dengan melakukan penilitian kepustakaan (Libarary Research), disamping juga membaca tulisan-tulisan yang didalamnya terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pembahsan skripsi ini. Kesemuanya itu Penulis lakukan dengan berpedoman pada buku panduan “Pedoman Penulis Skripsi, Tesis dan Disertai IAIA Kayu manis Jakarta 2007 kecuali :

1. Ayat al-Qur’an tidak pakai footnote tetapi hanya ditulis nomor dan ayatnya

2. Terjamahanya ditulis dalam satu spasi

3. Kutip awal dan kutip akhir

4. Hadist pakai sanad sebagian memakai rawi dan sebagian tidak memakai footnote



E. Sistematika Penulisan

Dalam setiap skripsi terbagi dalam lima bab, yaitu :

BAB I : Pendahuluan, bab ini mambahas tentang latar belakang masalah,perumusan dan pembatasan masalah, metode penilitian dan sistematika penulis.


BAB II : Bab ini membahas konsep umum terhadap remaja yang meliputi pengertian remaja, batas usianya dan pola perkembangn fisik & segi psikis remaja


BAB III : Bab ini membahas konsep hukum islam terhadap kesadaran hukum yang meliputi pengertian hukum Islam, kesadaran hukum dalam islam, sanksi orang yang melanggar hukum menurut Islam.


BAB IV : Bab ini membahas tinjauan hukum Islam tentang peningkatan kesedaran hukum remaja yang meliputi perilaku dan akhlak dan analisis penulis terhadap kesadaran hukum remaja.


BAB V : Bab ini adalah bab yang penutup meliputi kesimpulan dan saran-saran.




[1]Cst Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 1986), h. 30

[2]R Tillar dan Sardin Pabadja, Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat, (Jakarta: CV Prindo Jaya 1985), h. 29

[3]Ahmaad Sanusi Musthofa. Problem Narkotika Psikotropika dan HIV AIDS, (Jakarta: Zikrul Hikmah: 2002), Cet ke-1, h. 124

0 komentar:

Posting Komentar