Konsep Akal Dalam Al-Qur'an

Posted by AllSoft Jumat, 13 Agustus 2010 0 komentar
BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Dalam doktrin agama ada dua sumber untuk mendapatkan pengetahuan dan petunjuk kebenaran: al-‘Ulüm al-Naqliyah (ilmu-ilmu naqly) yang sumbernya berdasarkan wahyu Tuhan, dan al-‘Ulüm al-Aqliyah (ilmu-ilmu rasional) yang sumbernya berdasarkan akal. Pada galibnya, dipahami bahwa wahyu dan akal masing-masing dipandang sebagai objek dan subjek, akan tetapi pengetahuan dan petunjuk kebenaran berdasarkan wahyu bersifat absolute (pasti) dan mutlak benar, sedangkan yang disebut pengetahuan atau petunjuk berdasarkan akal bersifat relatif tidak pasti dan tidak mutlak benar.


Sebagaimana diketahui, Yunani adalah tempat lahirnya filsafat dan ilmu pengetahuan, kira-kira 600 tahun sebelum Masehi. Para filosof Yunani menggunakan akal mereka dalam melahirkan dan mengembangkan pengetahuan. Sehubungan dengan itu perlu ditegaskan bahwa pada zaman itu filsafat dan ilmu pengetahuan merupakan satu kesatuan yang belum terpisah seperti dewasa ini. Maka akal dalam ilmu pengetahuan sama dengan filsafat mempunyai kedudukan tinggi, dan mempunyai peran yang amat penting sekali.[1]


Pada abad ke-8 dan ke-9 Masehi, berkembanglah teologi yang bercorak rasional. Dalam teologi ini manusia diberikan Tuhan kebebasan dalam menentukan kemauan dan perbuatannya. Dengan kata lain, dalam teologi ini manusia bersifat dinamis dan aktif, bukan statis dan pasif. Dalam pada itu alam menurut teologi ini diatur oleh Tuhan menurut hukum alam ciptaan-Nya, yang dalam al-Qur’an disebut sunnatulláh.
Sunnatulláh menurut Harun Nasution bukanlah hukum alam atau natural law yang dikenal di Eropa. Hukum alam Darwin adalah hasil nature, sedangkan sunnatulláh adalah ciptaan Tuhan atas kehendak-Nya, maka alam manusia yang mengikuti sunnatulláh, pada hakikatnya mengikuti kehendak Tuhan. Teologi rasional ini mengajarkan kebebasan manusia dalam kehendak serta perbuatan, dan adanya sunnatulláh yang mengatur alam semesta, menghasilkan ilmu pengetahuan pada masa lima abad tersebut di atas, yang dalam Islam dikenal dengan zaman klasik.


Ayat al-kauniyyah dalam al-Qur’an merupakan ayat-ayat yang mengajarkan manusia supaya memperhatikan fenomena alam, mendorong ulama Islam zaman klasik untuk mempelajari dan meneliti alam sekitar. Pada masa antara abad kedelapan dan ketiga belas masehi ilmu pengetahuan duniawi mulai berkembang, perkembangan tersebut didahului dengan penerjemahan buku-buku Yunani kedalam bahasa Arab yang berpusat di Bait Al-Hikmah di Bagdad.


Para ulama dan cendikiawan Islam zaman silam bukan hanya menguasai ilmu dan filsafat yang memperoleh dari peradaban Yunani klasik itu, tetapi mereka berkembang dan tambahkan kedalam hasil-hasil penyelidikan mereka sendiri dalam lapangan ilmu pengetahuan dan hasil-hasil pemikiran mereka dalam lapangan filsafat.


Untuk pengembangan ilmu-ilmu itu didirikan universitas-universitas yang termasyhur diantaranya adalah Universitas Cordoba di Andalus (Spanyol Islam) Universitas Al-Azhar di Kairo dan Universitas Al-Nizamiah di Bagdad. Di Universitas Cordoba ikut menyertakan orang-orang Nasrani dan negara-negara Eropa lainnya.[2]


Filosof Islam yang terkenal dalam ilmu kedokteran adalah Ibnu Sina (Avicena) dan Ibnu Rusyd (Averros), dan Ensiklopedi Ibnu Rusyd Al-Kulliyyãt fi Al-Thib dengan nama Colliget. Di Spanyol Islam dikenal Abu Al-Qosim Al-Zahrawi (Abulcasis) seorang ahli bedah. Abu Bakar Muhammad bin Zakaria Al-Razi yang di Eropa terkenal dengan nama Rhazes, semasa hidupnya mengepalai rumah sakit Baghdad. Dalam ilmu matematika terkenal dengan tokoh Muhammad Ibn Musa Al-Khawarizmi, yang memunculkan istilah logaritme yang mengandung arti sistem hitungan desimal. Abu ‘Ali Hasan bin Al-Haytam, di dalam bukunya (Al-Manãzib) tesebut ia menentang teori Euclid. Ia berpendapat bahwa bendalah yang mengirim cahaya itulah timbul gambaran benda dalam mata. Dan masih banyak lagi tokoh dan filosof Islam yang terkenal pada zaman klasik tersebut dari berbagai bidang ilmu.


Ketika pemikiran rasional Islam pindah ke Eropa dan berkembang disana, di dunia Islam zaman pertengahan bekembang pemikiran tradisional, menggantikan pemikiran rasional tersebut. Dalam pemikiran tradisional ini, para ulama bukan hanya terikat pada al-Qur’an dan Hadits tetapi juga pada ajaran hasil ijtihad ulama zaman klasik yang amat banyak jumlahnya. Oleh karena itu ruang lingkup pemikiran ulama zaman pertengahan amat sempit, mereka tidak mempunyai kebebasan berpikir. Akibatnya sains dan filsafat bahkan juga ilmu-ilmu agama tidak berkembang di dunia Islam zaman pertengahan. Filsafat dan sains malahan hilang dari pedaran. Hal ini bertentangan sekali dengan keadaan di Eropa Zaman Modern di mana filsafat dan sains amat pesat perkembangannya dan jauh melampaui capaian dunia Islam.


Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi pada hakikatnya, pengertian dan maksudnya hanya kepunyaan Allah. Sebagai penguasa firman, harus dikaitkan kepada dunia makhluk sebagai pelaksana tuntutan firman Tuhannya. Oleh karena itu Allah yang Maha Bijaksana membekali alat yang sangat berharga kepada manusia yaitu akal. Sehingga menjadi satu-satunya makhluk Allah yang mempunyai kemampuan berpikir, guna menggali dan menyelidiki secara cermat arti dan maksud al-Qur’an itu. Sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya, yang artinya :
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (Q:S. al-Nisã [4]: 82)

Dari konsepsi al-Qur’an seperti inilah, penulis ingin mengetahui lebih banyak tentang konsep akal menurut al-Qur’an, yang selalu siap untuk dipelajari dan dimengerti oleh pemikiran manusia. Karena al-Qur’an dan akal sangatlah penting bagi manusia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seutuhnya, baik dari kesadaran akan iman dan taqwa (imtaq) maupun dari segi ilmu pengetahuan dan tekhnologi (iptek). Semua ini akan terwujud apabila manusia masih memegang teguh kepada ketentuan-ketentuan Allah yang bersifat absolute, ketentuan ini disebut kebenaran Qur’ani dan kabenaran kauni. Yang semuanya terdapat pada suri tauladan atau dapat diteladani dari sunnah Rasulullah saw.


Dari asumsi di atas, penulis kemudian memberikan judul tesis ini. “Konsep Akal Dalam Al-Qur’an”.



B. Pembatasan dan Perumusan Masalah

Penulisan tesis ini tidak dimaksudkan untuk menguraikan semua pokok-pokok permasalahan yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an, akan tetapi dibatasi pada pokok-pokok permasalahan yang berkait dengan aspek-aspek wujud aktifitas akal yang perlu ditopang dengan semangat ijtihad didalam memahami nash al-Qur’an.



Karena akal merupakan prasyarat adanya manusia yang hakiki. Artinya manusia belum dapat dipandang selayaknya manusia, jika belum sempurna akalnya. Oleh karena itu hukum (syari’at) hanya diperuntukkan bagi orang yang berakal. Hal ini penting karena akal merupakan kemampuan khas manusia, yang secara potensial dapat didayagunakan untuk mendeskripsikan pengetahuan, memikirkan fenomena-fenomena, melakukan penalaran dan akhirnya melakukan tindakan dengan mengambil keputusan.


Sesuai dengan latar belakang yang dikemukakan di atas. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa al-Qur’an menggambarkan kegiatan orang-orang yang menggunakan akalnya sebagai orang yang berpikir keras mengenai ciptaan Allah yaitu alam semesta dan juga mengenai kekuasaan Allah. Seperti dalam firmannya:
Artinya:“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka”. (Q:S. ‘Ali ‘Imrãn [3] :191)

Dari pembatasan masalah tersebut, dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Apa dan bagaimana al-Qur'an memberikan makna pada akal.

2. Bagaimana peranan akal dalam al-Qur'an.



C. Tujuan dan Manfaat Penulisan

Penyusunan tesis ini bertujuan untuk:

1. Mengungkapkan bahwa hanya dengan penggunaan akal yang lebih proporsional dapat dibangun optimisme dan melenyapkan obskurantisme atau kemasabodohan intelektual yang melanda umat Islam

2. Dengan akal pula, manusia bisa berinisiatif dan kreatif dalam membangun peradaban yang bermanfaat bagi umat manusia.

3. Mengungkapkan tentang pentingnya akal bagi manusia dalam memahami ketuhanan dan pembinaan hukum dalam kehidupan di dunia.

Adapun manfaat dari penyusunan tesis ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan terhadap kajian atas konsep, kedudukan, dan peran akal dalam memahami al-Qur'an



[1]Harun Nasution, Islam Rasional; Gagasan dan Pemikiran, (Bandung: Mizan, 1995.) h. 297.

[2]Philip K. Hitti, History of the Arab. (London: McMillan dan Co. Ltd. 1964), hlm 350

0 komentar:

Posting Komentar